IDEA Consultant in Indoor Activity

Selasa, 27 Juli 2010

PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN : Bagaimana Melakukan ?

Anggap lah semua upaya yang dilakukan oleh Pemerintah selama ini dan saat ini adalah semata-mata untuk meningkatkan 'mutu' dari pelaksanaan pendidikan nasional. Kata kunci untuk membenarkan kalimat pembuka tersebut adalah bergulirnya PERMENDIKNAS NO.63 TH. 2009 perihal Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan. Bagai bola-bola panas yang terus meluncur satu per satu dari sebuah mulut kawah gunung berapi tahun demi tahun, peraturan dan perundang-undangan berlaku mengikat bagi dunia pendidikan nasional. Namun sudah kah dilakukan evaluasi secara komprehensiv perihal bagaimana 'organisasi sekolah/kampus' mampu menangkap bola-bola panas tersebut dengan benar. Ataukah malah sebaliknya akan menjadi sebuah serangan bertubi-tubi disertai resiko yang senantiasa siap untuk membuat 'tatanan' sekolah itu terbakar oleh bola itu sendiri.

PERMENDIKNAS tersebut dalam pasal-1 mendefinisikan bahwa 'Penjaminan Mutu pendidikan adalah suatu kegiatan sistemik dan terpadu oleh satuan atau program pendidikan, penyelenggara satuan atau program pendidikan, pemerintah daerah, pemerintah, dan masyarakat untuk menaikkan tingkat kecerdasan kehidupan bangsa melalui pendidikan'.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar