ISO baru-baru ini mengeluarkan draft komite ISO 9001:2015 untuk diberikan komentar dan pemungutan suara (vootting) oleh negara-negara anggota. Salah satu perubahan yang diusulkan dalam revisi baru ini adalah untuk menghapus spesifik "Tindakan Pencegahan" klausul dari standar.
Dalam standar ISO 9001:2008 yang ada organisasi yang diperlukan untuk menentukan tindakan untuk menghilangkan penyebab "ketidaksesuaian potensial" untuk mencegah terjadinya hal tersebut.
Dalam Komite 9001:2015 ISO Draft (CD) persyaratan ini belum disertakan. Penjelasan untuk menghapus klausul ini :
- Sebuah sistem manajemen mutu formal bertindak sebagai alat pencegahan.
- Mengharuskan organisasi untuk mengadopsi pendekatan berbasis risiko untuk tindakan preventif.
- Versi baru dari ISO 9001:2015 mensyaratkan organisasi untuk : menilai isu-isu yang mempengaruhi kemampuan organisasi untuk mencapai tujuannya (hasil yang diharapkan) termasuk menentukan risiko dan peluang. (Manajemen Resiko)
ISO 9001:2015 dirilis untuk diberikan komentar dan surat suara. Salah
satu perubahan signifikan yang diusulkan dalam versi standar adalah
untuk menggantikan istilah "produk" dengan "barang dan jasa".
(Product ----- Goods & Services)
Alasan yang diberikan untuk perubahan ini adalah untuk membuat standar yang lebih umum dan lebih berlaku untuk industri jasa. Penggunaan
single istilah "produk" untuk menutupi produk fisik dan jasa telah
menjadi penghalang bagi organisasi pelayanan memahami dan menerapkan
standar.
Perubahan ini akan dikenakan komentar dan pemungutan suara oleh negara-negara anggota.
Standar ISO 9001 dari edisi pertama dan seterusnya telah menggunakan persyaratan dokumen dan catatan (Rekaman/Arsip). Perbedaan antara telah membingungkan bagi sebagian orang.
ISO 9001-2015
Perbedaan antara dokumen dan catatan berdasar pada ISO 9000:2005 didefinisikan sebagai, Dokumen : adalah informasi dan media pendukungnya. Record : adalah dokumen yang menyatakan hasil yang dicapai atau menunjukkan bukti bahwa kegiatan yang dilakukan.
Klausul 4.2.3 meliputi Pengendalian Dokumen
Klausul 4.2.4 meliputi Pengendalian Rekaman
Draft Komite 9001:2015 ISO (CD) diusulkan untuk
menggantikan istilah "dokumen" dan "catatan" dengan "informasi yang
terdokumentasi" (Documented Information).
Contoh :
ISO 9001:2008
Klausul 8.2.2 dari ISO 9001:2008 membutuhkan organisasi untuk : 'Menetapkan
prosedur terdokumentasi untuk menentukan tanggung jawab dan persyaratan
untuk perencanaan dan pelaksanaan audit, penetapan rekaman dan
pelaporan hasil.
Rekaman audit dan hasilnya harus dipelihara.
Draft Komite 9001:2015 ISO (CD)
Klausul 9.2 rancangan Komite 9001:2015 ISO mengharuskan organisasi untuk :
"Menyimpan informasi terdokumentasi sebagai bukti pelaksanaan program audit dan hasil audit".
Masih ada lagi beberapa hal yang sudah di draft kan dalam rancangan ISO 9001:20015 antara lain :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar